1. Kebijakan Umum
Yayasan Mitra Mikro berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap transaksi donasi yang dilakukan melalui website resmi kami. Sebagai bentuk donasi sukarela, dana yang telah diberikan oleh donatur pada prinsipnya tidak dapat dikembalikan. Namun, kami memahami bahwa dalam keadaan tertentu, refund mungkin diperlukan.
2. Permintaan Pengembalian Dana
Permintaan pengembalian dana hanya akan diproses dalam kondisi berikut:
-
Terjadi kesalahan sistem ganda transaksi (double payment)
-
Donatur salah memasukkan nominal secara signifikan (misal: typo nominal)
-
Donasi dilakukan karena aktivitas penipuan atas nama Yayasan Mitra Mikro dan telah terbukti melalui bukti valid
3. Proses Permintaan Refund
Untuk melakukan permintaan pengembalian dana, donatur wajib:
-
Mengirimkan email ke: admin@greenwaqf.id dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak transaksi dilakukan.
-
Melampirkan bukti transaksi, bukti transfer, dan alasan refund secara jelas.
4. Lama Proses Refund
Kami akan meninjau permintaan refund dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Jika disetujui, pengembalian dana akan dilakukan ke rekening semula dalam kurun waktu 3–10 hari kerja.
5. Penolakan Refund
Yayasan berhak menolak permintaan refund jika:
-
Permintaan tidak disertai dokumen/bukti yang memadai
-
Donasi telah disalurkan kepada penerima manfaat
-
Permintaan diajukan lebih dari 3 hari setelah transaksi
