GREENWAQF.ID – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) MUI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembahasan tindaklanjut kerjasama dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, yang dipimpin Dirjen PHPT Dr Asnaedi, A.Ptnh., M.H., Jumat (6/1/2026).
Tim Lembaga Wakaf MUI dipimpin Wakil Ketua Guntur Subagja Mahardika, M.Si, CWC.,dan Sekretaris Ir. Andi YH Djuwaeli, MRE, CWC.. Turut hadir Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH) MUI Miftahul Huda, M.E.Sy.
Ada beberapa poin agenda yang dibahas, diantaranya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi aset MUI dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam anggota MUI.
ATR BPN berkomitmen pelayanan cepat dan gratis untuk sertifikasi wakaf aset tanah MUI, ormas, pesantren, dan rumah-rumah ibadah. “Penyelesaian sertifikasi wakaf dan rumah ibadah ini menjadi KPI (Key Performance Index) Kantor Pertanahan di berbagai daerah,”ungkap Asnaedi.
Ia menjelaskan, untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf itu juga terkait denhan Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Sehingga percepatan AIW juga penting dilakukab oleh KUA di berbagai daerah.
Wakil Ketua LWMUI Guntur Subagja Mahardika mengapresiasi komitmen Kemementerian ATR/BPN dalam pelayanan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. “Yang perlu kita kolaborasikan untuk akselerasi ini adalah sosialisasi kepada MUI daerah, ormas Islam, pesantren dan lembaga pendidikan dan sosial islam lainnya,”kata Guntur.
Temuan di lapangan, sebagaimana yang dilaporkan peserta rapat dari anggota LWMUI Nini Maryon Chatib, SH, MH. Yang berprofesi notaris dan PPAT, masih diperlukan percepatan dalam pelayanan, meski ia mengakui sebagaian besar kantor pertanahan sudah bisa memberikan pelayanan cepat. “Saya mendapat amanah mensertifikasi sejumlah aset tanah wakaf milik Muhammadiyah,”ungkapnya.
Dirjen PHPT merespon cepat dan langsung menindaklanjuti hal tersebut. Kendala-kendala teknis dan pelayanan diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang, selama dokumen-dokumen persyaratan terpenuhi lengkap.
Pada pertemuan itu Guntur Subagja Mahardika juga nenyampaikab program GreenWaqf untuk reforestasi hutan dan pemulihan lingkungan, khususnya di daerah-derah rawan bencana alam longsor dan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pelaksanaan program tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait, karena kegiatan reforestasi, kobservasi, dan pemulihan lahan kritis di kawasan hutan, lahan kritis, dan daerah aliran sungai (DAS) melibatkan instansi-instani lainnya.
Pertemuan membahas beberapa poin yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara MUI dan dengan Dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN berlangsung produktif dan diharapkan dapat segera direalisasikan.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan perangkat baca tulis Al-Quran yang merupakan program wakaf untuk literasi dan mengentaskan buta huruf Al-Quran yang saat ini masih tinggi di Indonesia, olen Sekretaris LWMUI Andi YH Djuwaeli kepada Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.*
